Sabtu, 11 September 2010

Undang-Undang Penyiaran: Bab 7 s/d 9

UNDANG-UNDANG PENYIARAN
BAB VII
PERAN SERTA DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT

Pasal 59

1. Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam berkreasi, berkarya, dan berusaha, serta menyampaikan kontrol sosial dibidang penyiaran.

2. Peran serta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diwujudkan, antara lain dalam bentuk :

a. Mendirikan lembaga penyairan sesuai dengan ketantuan Undang-Undang ini;

b. Memberikan sumbangan pikiran dan gagasan bagi peningkatan dan pengembangan mutu siaran;

c. Mendirikan lembaga pendidikan dan pelatihan kepenyiaran;

d. Melakukan pendidikan dan pelatihan profesi kepenyiaran;

e. Mendirikan rumah produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 60
Setiap pemilik pesawat penerima siaran televisi dan pemilik perangkat khusus penerima siaran televisi wajib membayar iuran penyiaran. Ketentuan lebih lanjut mengenai besar iuran penyiaran dan sanksi atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.


UNDANG-UNDANG PENYIARAN
BAB VIII 
PENYERAHAN URUSAN

Pasal 61

1. Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan pemerintah di bidang penyiaran kepada Pemerintah Daerah.

2. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan sebagian urusan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.


UNDANG-UNDANG PENYIARAN
BAB IX
PENYIDIKAN

Pasal 62

1. Selain penyidik pejabat negara Republik Indonesia juga pejabat pegawai sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan penyiaran diberi wewenang khusus sebagai penyidik, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang penyiaran sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

2. Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berwenang :

a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang penyiaran;

b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang penyiaran;

c. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang penyiaran berdasarkan bukti permulaan yang cukup;

d. meminta keterangan dan bahan bukti dari atau badan sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang penyiaran;

e. memeriksa orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi sehubungan dengan pemeriksaan tindak pidana di bidang penyiaran;

f. melakukan pemeriksaan atas alat-alat atau bahan dan barang lain yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang penyiaran;

g. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil tindak pidana yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang penyiaran;

h. mengambil sidik jari, memotret seseorang, dan meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang penyiaran.

3. Pelaksaan lebih lanjut mengenai kewenagan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar