Sabtu, 11 September 2010

Undang-Undang Penyiaran: Bab 2


UNDANG-UNDANG PENYIARAN
BAB II 
DASAR, ASAS, TUJUAN, DAN ARAH


Pasal 2

Penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 3

Penyiaran berasaskan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kemanfaatan, pemerataan, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, kemadirian, kejuangan, serta ilmu pengetahuan dan tehnologi.

Pasal 4

Penyiaran bertujuan untuk menumbuhkan dan mengembangkan sikap mental masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan membangun masyarakat adil dan makmur.

Pasal 5

Penyiaran mempunyai fungsi sebagai media informasi dan penerangan, pendidikan, dan hiburan, yang memperkuat ideologi, politik, sosial budaya, serta pertahanan keamanan.

Pasal 6

Penyiaran diarahkan untuk :

1. meningkatkan kualitas sumber daya manusia;

2. menyalurkan pendapat umum yang konstruktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pembangunan;

3. meningkatkan ketahanan budaya bangsa;

4. meningkatkan kemampuan perekonomian nasional untuk mewujudkan pemerataan dan memperkuat daya saing;

5. meningkatkan kesadaran hukum dan disiplin nasional;

6. meningkatkan stabilitas nasional yang mantap dan dinamis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar