Sabtu, 11 September 2010

Undang-Undang Penyiaran: Bab 5

UNDANG-UNDANG PENYIARAN
BAB V
TATA KRAMA SIARAN


Bagian Pertama 
Umum

Pasal 52

1. Penyelenggaraan penyiaran wajib senantiasa berusaha agar pelaksanaan kegiatan penyiaran tidak menimbulkan dampak negatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. Siaran wajib dilaksanakan dengan menggunakan bahasa, tutur kata, dan sopan santun sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.


Bagian Kedua 
Kode Etik Siaran

Pasal 53

1. Penyelenggaraan penyiaran wjib menghormati dan menjunjung tinggi Kode Etik Siaran yang disusun dan ditetapkan oleh organisasi lembaga penyiaran dan organisasi profesi penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, sebagai dalam pelaksanaan siaran.

2. Untuk menjaga terlaksana dan dihormatinya Kode Etik Siaran sebagaimana dimaksud dalam ayat 91), organisasi lembaga penyiaran dan organisasi profesi penyiaran membentuk Dewan Kehormatan Kode Etik Siaran.


Bagian Ketiga 
Wajib Ralat

Pasal 54

1. Lembaga penyiaran wajib meralat isi siran dan/atau berita apabila diketahui terdapat kekeliruan atau terjadi sanggahan atas isi siaran dan/atau berita.

2. Ralat atau pembetulan wajib dilakukan dalam waktu selambat-lambatnya 1 X 24 (satu kali dua puluh empat) jam berikutnya atau pada kesempatan pertama pada ruang mata acara yang sama, dan dalam bentuk serta cara yang sama dengan penyampaian isi siaran dan /atua berita yang disanggah.

3. Ralat atau pembentulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (20), tidak membebaskan lembaga penyiaran dari tangung jawab atau tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan.

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai ralat atau pembetulan, diatur dengan keputusan Menteri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar